Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perseteruan Media Group dan Sekertaris Kabinet Dipo Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali bergulir dan makin memanas, kali ini pihak Dipo Alam mengajukan jawaban atas gugatan yang diajukan perusahaan yang menanungi Media Indonesia dan Metro TV tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pramodhana K. Kusumah Atmadja tersebut pihak Dipo Alam memberikan jawaban yang intinya membantah dalil gugatan yang dituduhkan Media Group kepadanya.
"Kami membantah semua hal yang didalilkan Penggugat dalam jawaban yang kami ajukan dalam persidangan ini," ujar Patra M. Zen, Kuasa Hukum Dipo Alam selepas persidangan, Selasa (28/6).
Patra menyatakan secara tegas menolak bahwa kliennya telah melakukan Perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan. "Tidak ada perbuatan melawan hukum, bahkan proses pidana dalam perkara ini telah dihentikan oleh Kepolisian karena tidak didukung alat bukti yang cukup," jelasnya.
Ia menyatakan dalil yang disampaikan oleh Penggugat tak beralasan karena apa yang diutarakan kliennya bukanlah sebuah pemboikotan melainkan pendapat. "Untuk itu kami berharap Majelis Hakim dapat menemukan kebenaran materil dan semuanya dapat terungkap dimuka Pengadilan," tambahnya.
Dalam jawaban kliennya tersebut, pihak Dipo Alam juga mengajukan rekonpensi atau gugatan balik terhadap Media Group. Rekonpensi ini terkait teks berjalan (running text) di Metro TV yang mencemarkan nama baik kliennya. "Padahal Pers seharusnya diguanakan pada koridor yang semestinya bukan dijadikan senjata untuk menyerang pihak lain melalui pemeberitaan yang tidak berimbang," jelas Patra.
Dalam rekonpensi ini, pihak Dipo menuntut gugatan materil sebesar Rp 1 dan immateril sebesar Rp 1.000 triliun serta meminta Media Group memulihkan kepercayaan publik dengan mengembalikan nama baik kliennya yang sempat tercemar melalui pemberitaan miring yang dilakukan bertubi-tubi saat itu.
Menanggapi rekonpensi tersebut, Bonaparte Situmorang, Kuasa hukum media Group menyatakan bakal memberikan bantahannya dalam replik di persidangan berikutnya, "kami menghargai hak Tergugat untuk membantah dan juga mengajukan rekonpensi dalam perkara ini dan biarlah hakim yang menentukan nantinya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News