kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Hakim beri waktu dua pekan bagi Media Group dan Dipo Alam berdamai


Selasa, 22 Maret 2011 / 13:22 WIB
Hakim beri waktu dua pekan bagi Media Group dan Dipo Alam berdamai
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 3,14% ke 4.480,61 pada Kamis (16/4). Dari awal tahun, IHSG sudah minus 28,87%.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa Media Group dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam memasuki tahap mediasi. Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin memberikan waktu dua pekan bagi kedua belah pihak berdamai.

Bonaparte Situmorang, kuasa hukum Media Group mengatakan, pihaknya akan menjajaki celah untuk berdamaian asal Dipo Alam meminta maaf secara terbuka. Jika dalam dua pekan tidak berhasil, dia mengatakan sengketa ini akan terus berlanjut ke persidangan.

Kubu Dipo Alam juga berusaha menyelesaikan perkara ini lewat mediasi. Pengacara Dipo Alam, Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan waktu dua minggu tersebut.

Apakah Dipo Alam akan meminta maaf secara terbuka, Hinca menolak menjelaskannha. Menurutny, kedua belah pihak masih belum sampai pada substansi.

Kasus ini bermula dari pernyataan Dipo Alam yang ingin memboikot Media Group karena telah mempublikasikan berita yang mendeskreditkan pemerintah. Atas pernyataannya tersebut, Media Group mengeluarkan somasi kepada Sekretaris Kabinet tersebut.

Namun hal itu tak digubrisnya, hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi karena telah dianggap melanggar hukum Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalangi hak asasi pers, dan menjegal hak perdata Media Group. Untuk itu, Media Group meminta Dipo meminta maaf atas pernyataannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×