kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Hakim praperadilan Setnov diadukan ke Bawas MA


Kamis, 05 Oktober 2017 / 15:14 WIB
Hakim praperadilan Setnov diadukan ke Bawas MA


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Cepi Iskandar yang mengadili praperadilan Setya Novanto dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Cepi dilaporkan lantaran membuat sikap yang kontroversial selama memimpin persidangan.

"Kita melihat ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar, dan hari ini kami melaporkan secara resmi di Badan Pengawas MA," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Bawas MA sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (5/10).

Kurnia menjelaskan lebih lanjut kejanggalan sikap Cepi diantaranya pertanyaan hakim soal status KPK sebagai lrmbaga ad hoc.

"Itu bukan materi praperadilan dan sangat melenceng dari objek yang digugat SN," tambahnya.

Cepi juga sempat urung mendengarkan kesaksian ahli teknologi informasi yang diajukan oleh KPK. Selain itu ia juga menolak mendengar bukti berupa rekaman lantaran merasa sudah masuk perkara pokok. Padahal ia belum tahu apa isi rekaman tersebut.

Melihat jejak rekam, Cepi bukan kali ini saja membuat keputusan yang berpihak pada terduga pelaku korupsi. Dua tahun lalu ia membebaskan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Jawa Barat yang didakwa korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar di

Kali ini Cepi menyatakan Setnov tak sah menjadi tersangka lantaran beberapa hal. Diantaranya karena KPK menyalahi prosedurnya sendiri, penetapan tersangka seharusnya terjadi di akhir penyidikan, dan bukti yang telah dipakai di perkara lain tak bisa dipakai menjerat Setnov. Isi putusan ini menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×