kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK akan kembali tetapkan Setnov sebagai tersangka


Jumat, 29 September 2017 / 19:01 WIB
KPK akan kembali tetapkan Setnov sebagai tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya Novanto pasca dinyatakan kalah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

"Bahwa untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi putusan hakim tunggal tersebut kemudian melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum) untuk langkah-langkah berikutnya," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, Jumat (29/9).

Hal itu bakal dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung.

"Kami hanya mengacu pada, normatifnya ya, peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2016 di mana di aturan itu disebut normatifnya, bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru. Namun itu bukan sikap kami (saat ini) ya," tambahnya.

Setiadi menambahkan dalam pertimbangannya hakim banyak mengabaikan pertimbangan dari KPK. Namun pihaknya mengaku tetap menghormati putusan ini.

Dua pekan lalu, Setnov mengajukan permohonan praperadilan lantaran tidak diterima atas penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan ini dikabulkan dan status tersangka batal demi hukum.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim tunggal Cupu Iskandar di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri. Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.

Selain itu, KPK juga belum pernah memeriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×