kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kalah lawan Setnov, KPK mengaku kecewa


Jumat, 29 September 2017 / 19:24 WIB
Kalah lawan Setnov, KPK mengaku kecewa


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan status tersangka Setya Novanto (Setnov) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa lantaran membuat pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menjadi terhambat.

Status tersangka pada Setnov ini dicabut setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9).

Namun ia menambahkan bahwa secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini.

"Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.

Hal itu diungkapkan, terutama karena KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. Bahkan 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×