kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW: Kemenangan Setnov berkaitan dengan Ketua MA


Sabtu, 30 September 2017 / 10:34 WIB
ICW: Kemenangan Setnov berkaitan dengan Ketua MA


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga aktivis antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga, kemenangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

ICW sependapat dengan pernyataan Ahmad Doli Kurnia Ketua GMPG tentang dugaan bahwa putusan SN (Setnov) sudah dikondisikan sejak sebelum putusan dibacakan.

"Hal ini dapat dilihat dari pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI, dengan MA sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan dengan hal tersebut, juga dari dugaan pertemuan SN dengan ketua MA, Hatta Ali," ujar peneliti ICW Lalola Easter dalam keterangan.

ICW juga sudah memperkirakan kekalahan KPK ini bakal terjadi lantaran ada enam kejanggalan. Diantaranya, penolakan hakim untuk memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP. Hakim juga menunda pemberian keterangan salah satu ahli yang diajukan KPK.

Selain itu, eksepsi KPK juga ditolak oleh hakim Cepi Iskandar. Kejanggalan keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan permintaan belum masuk dalam sistem informasi pencatatan perkara, padahal pemohon sudah memasukkan surat beberapa hari sebelum persidangan dimulai.

Sikap Cepi yang mempertanyakan sifat adhoc KPK juga dirasa janggal, lantaran tidak berkaitan dengan pokok perkara praperadilan. Keanehan keenam, Cepi memasukkan laporan kinerja KPK yang berasal dari pansus angket.

Kemarin, hakim praperadilan mengabulkan permohonan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Padahal dalam persidangan pokok perkara e-KTP telah ada dua terdakwa yang divonis bersalah, yakni eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×