kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Hakim PN Palembang akan dilaporkan ke KY


Rabu, 06 Januari 2016 / 15:52 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Palembang yang menangani gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) harus menyiapkan tenaga. Pasalnya, mereka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait tidak prefesional dalam menjalani profesinya sebagai Hakim.

"Kami melaporkan ke Komisi Yudisial karena tidak profesional dalam memputus suatu perkara," kata Aradilla Caesar Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) di kantornya, Rabu (6/1).

Syahrul Fitra, Peneliti Koalisi Anti Mafia Hutan menilai, hakim yang menangani perkara tersebut tidak mengerti tentang hukum lingkungan hidup serta tidak mempertimbangkan fakta yang sudah ada. 

Sayangnya, pelaporan hakim tersebut tidak disertai dengan rekam jejak Majelis Hakim untuk memperkuat laporan.

Alasan pelaporan tersebut dimulai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak gugatan yang diajukan KLHK ke PT BMH terkait pembakaran hutan. 

Dalam penolakannya, Hakim Parlas Nababan menimbang, pihak KLHK tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebutkan dalam gugatan.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, KLHK bakal mengajukan banding. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho mengaku saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×