kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Hakim PN Palembang akan dilaporkan ke KY


Rabu, 06 Januari 2016 / 15:52 WIB
Hakim PN Palembang akan dilaporkan ke KY


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Palembang yang menangani gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) harus menyiapkan tenaga. Pasalnya, mereka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait tidak prefesional dalam menjalani profesinya sebagai Hakim.

"Kami melaporkan ke Komisi Yudisial karena tidak profesional dalam memputus suatu perkara," kata Aradilla Caesar Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) di kantornya, Rabu (6/1).

Syahrul Fitra, Peneliti Koalisi Anti Mafia Hutan menilai, hakim yang menangani perkara tersebut tidak mengerti tentang hukum lingkungan hidup serta tidak mempertimbangkan fakta yang sudah ada. 

Sayangnya, pelaporan hakim tersebut tidak disertai dengan rekam jejak Majelis Hakim untuk memperkuat laporan.

Alasan pelaporan tersebut dimulai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak gugatan yang diajukan KLHK ke PT BMH terkait pembakaran hutan. 

Dalam penolakannya, Hakim Parlas Nababan menimbang, pihak KLHK tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebutkan dalam gugatan.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, KLHK bakal mengajukan banding. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho mengaku saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×