kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.324   -53,00   -0,32%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Sering dipraperadilankan, KPK dekati KY


Rabu, 06 Januari 2016 / 15:33 WIB
Sering dipraperadilankan, KPK dekati KY


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, selama ini KPK seringkali bersinggungan dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Bahkan, dalam sejumlah kasus, persinggungan itu sampai di meja hijau. Hal itu disampaikan Agus saat bertemu dengan jajaran komisoner Komisi Yudisial di Kantor KY, Rabu (6/1) siang. 

Menurut dia, KY memiliki peran strategis dalam membantu KPK memberantas korupsi. 

"Anda lihat, KPK sering berhadapan dengan penegak hukum lain. Juga suka dipraperadilankan dengan putusan yang bervariasi," ujar Agus.

Agus mengatakan, KPK ingin agar KY dapat bekerja sama dalam mewujudkan pengadilan yang bersih dan bermartabat.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan KY yakni menyusun standar operasional prosedur hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi.

"Dua tahun lalu kita ada MoU dengan KY, kita minta itu kalau bisa diperbaiki supaya nanti ada SOP bagi hakim (dalam menangani kasus korupsi)," kata dia.

Ia menambahkan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Meski ada peningkatan Indeks Pemberantasan Korupsi, namun peringkat Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. 

"Target pemberantasan korupsi itu bukan hanya KPK, harus ada kerjasama dengan penegak hukum lain. Makanya kemarin ke Polri, Kejaksaan, MK, KY, dan besok ke MA," kata dia. 

Sementara itu, Ketua sementara KY Maradaman Harahap menyambut baik rencana perbaikan MoU antara KPK dengan KY. 

Ia juga meminta, agar KPK dapat memberikan informasi jika memang menemukan adanya hakim nakal dalam memutus perkara korupsi.

"Untuk saling tukar informasi guna mewujudkan pengadilan bersih," kata Maradaman. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×