Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas). “Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Penyidik hanya perlu memberitahukan kepada Dewas paling lambat 14 hari setelah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selesai dilaksanakan. Ali mengatakan, KPK akan patuh pada putusan MK dan melakukan penyesuaian terhadap beberapa mekanisme kerja.
Baca Juga: Soal putusan uji materi UU KPK, ini kata anggota komisi III DPR
“Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga mengapresiasi para pihak pemohon uji materil UU KPK. Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.
Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Sedangkan izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.