Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dalam sidang putusan Selasa (4/5/2021), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial.
Aswanto berpendapat ketentuan mengenai izin tertulis Dewas KPK dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat. Maka MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewas. Namun, pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas.
Baca Juga: Ini alasan Bank Permata proyeksi pertumbuhan ekonomi minus 0,87% di kuartal I-2021
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pro justitia.
Sedangkan, Dewas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Maka ketentuan izin dari Dewas KPK dinilai tidak tepat. “Frasa ‘atas izin tertulis dari Dewan Pengawas’ dalam Pasal 47 Ayat (1) harus dimaknai menjadi ‘dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas’,” ucap Enny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons KPK atas Putusan MK soal Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Kristian Erdianto
Selanjutnya: Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan, KPK Tidak Lagi Meminta Izin Dewan Pengawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News