kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak


Rabu, 05 Mei 2021 / 10:12 WIB
Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
ILUSTRASI. KPK menemukan pejabat pajak sengaja mempersulit wajib pajak yang masuk target pemeriksaan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Akhirnya, selepas periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dugaan suap pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini sudah mencuat dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat pajak itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan. Dari enam tersangka, dua di antaranya adalah pejabat tinggi Ditjen Pajak yang diduga menerima suap.

Mereka adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ada pula nama Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Boleh dibilang, ini adalah kali pertama kasus pajak menyeret level direktur di Ditjen Pajak.

Selain dua nama itu, KPK menetapkan empat nama dari swasta yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Ketiganya berprofesi sebagai konsultan pajak. Satu orang lagi bernama Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak dari Bank Panin Tbk.

Baca Juga: Kasus suap pajak, Dirjen pajak: Kami lakukan pemeriksaan ulang 3 wajib pajak

Firli menjelaskan, Angin dan Dadan diduga menerima suap saat memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, pajak Bank Panin Tbk tahun pajak 2016. Satu lagi berasal dari PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Keduanya diduga menerima imbalan karena menyetujui "permintaan" tiga perusahaan itu (lihat kronologi kasus). Hitungan KPK, Angin dan Dadan menerima suap sekitar Rp 75 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura. "Ini baru berdasarkan perbuatan dan bukti yang kami dapat. Ini baru awal, pertunjukan belum tuntas," ungkap Firli, kemarin (4/5).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga membentuk tim bersama untuk memeriksa ulang wajib pajak yang terlibat kasus ini. Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati menyatakan, tim ini akan berfokus mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah nakal oknum pajak.

Direktur Utama Bank Panin Tbk Herwidayatmo membantah perusahaan ini sengaja menyuap pejabat pajak. Dia menyatakan, Direktorat Keuangan Bank Panin memang menunjuk VL sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin.

Bank Panin juga mengaku kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, Bank Panin justru menghadapi kesulitan tatkala ingin memperoleh kejelasan.

"Saat kami diperiksa pajak dan ditetapkan harus membayar tambahan, kami berusaha menghubungi pemeriksa pajak untuk memperoleh data perhitungan dari pemeriksa. Namun upaya itu sulit dilakukan dan tidak pernah berhasil," kata Herwidayatmo, kepada KONTAN, kemarin.

Selanjutnya: MK tolak uji formil UU KPK, satu hakim beri dissenting opinion

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×