kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim MK, jangan salah lagi pilih ketua MK!


Jumat, 01 November 2013 / 09:29 WIB
Hakim MK, jangan salah lagi pilih ketua MK!
ILUSTRASI. Cara cepat hamil yang perlu diketahui.


Sumber: Kompas.co | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Delapan hakim konstitusi yang tersisa dituntut tidak lagi melakukan kesalahan dalam memilih ketua Mahkamah Konstitusi seperti ketika memilih Akil Mochtar. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan memilih pemimpin baru pada Jumat (1/11).

"Kepada delapan hakim MK yang akan memilih ketua, kita minta jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama," ujar anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat di Jakarta, Selasa (1/11).

Martin menilai, pemilihan Akil menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD beberapa bulan lalu merupakan keputusan yang fatal. Menurutnya, sulit dipercaya jika para hakim yang memilih Akil dahulu tidak saling mengenal integritas dan karakteristik masing-masing.

Oleh karena itu, ia meminta agar semua hakim konstitusi meninggalkan ambisi pribadi dan mengutamakan kepentingan luas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Dia berharap, agar para penjaga konstitusi bisa aklamasi dalam memilih ketua barunya dengan mempertimbangkan integritas dan jiwa kepemimpinan yang kuat. "Saya yakin kedelapan hakim MK ini tidak perlu diajari lagi, tapi sudah tahu siapa yang pantas harus mereka pilih menjadi ketua untuk memulihkan wibawa dan nama baik MK ke depan," ucap Martin.

Seperti diberitakan, MK akan memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketika menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Akil sudah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah memberhentikan sementara Akil sebagai Ketua MK. Mekanisme pemilihan ketua MK mengacu Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Dalam peraturan itu, setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi agar mencapai kuorum.

Proses pemilihan diupayakan melalui musyawarah. Namun, jika tidak terjadi aklamasi, maka dilakukan voting. Hakim konstitusi yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MK. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×