Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar, tak rela KPK mengusut asal-usul harta dan aset yang didapatnya sebelum 2010, untuk mencari ada atau tidaknya TPPU yang dilakukannya. Akil Mochtar menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sebab, penelusuran harta dan aset sebelum 2010, menurut Akil tidak terkait sangkaan suap maupun gratifikasi yang dituduhkan. Akil juga merasa yakin tidak ada 'dana haram' yang mengalir ke rekeningnya, maupun yang dialihkan dalam bentuk aset lain sebelum 2010.
"Saat diskusi, beliau menyampaikan keberatan soal itu, termasuk penyitaan rekening-rekening ketika masih anggota DPR. Pak Akil bilang, apa hubungannya? Kan itu disita yang belasan tahun yang sudah dilaporkan di LHKPN-nya KPK. dan sudah dikroscek juga," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer.
Menurutnya, saat ini Akil sangat menantikan pemeriksaan lanjutan dari penyidikan KPK, khususnya yang berkaitan dengan materi inti sangkaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Sebab, Akil keberatan dengan pengenaan dua sangkaan baru, tanpa ada pemeriksaan materi inti sangkaan utama, yakni suap.
Setelah ditangkap dengan sangkaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas pada 2 Oktober 2013, KPK menjerat Akil dengan sangkaan menerima gratifikasi dalam penanganan sejumlah sengketa pemilukada lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga mobil dan sejumlah rekening Akil. Rekening istri dan anak Akil juga tak luput dari penyitaan KPK.
Dari penggeledahan di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra Jakarta, KPK menemukan dan menyita uang Rp 2,7 miliar dan menyita tiga mobil Akil, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah pribadinya, kawasan Pancoran Mas, Jakarta, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat. Diduga, Akil melakukan TPPU di perusahaan atas nama istrinya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyampaikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan berupa aset Akil Mochtar sebelum 2010 dan diduga hasil TPPU.
Bukti permulaan itu menjadi salah satu dasar KPK menjerat Akil dengan pasal 3 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Untuk harta dan aset Akil Mochtar yang didapat pasca-2010, KPK menjeratnya dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR periode 1999-2004, dan terpilih kembali menjadi anggota DPR dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News