kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak pakai rusun untuk warga asing akan tetap 25 tahun


Sabtu, 15 Oktober 2011 / 13:16 WIB
Hak pakai rusun untuk warga asing akan tetap 25 tahun
ILUSTRASI. produksi pupuk dari PT Pupuk Indonesia


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Keinginan pengembang untuk dapat memasarkan satuan rumah susun (sarusun) bagi warga negara asing (WNA) dengan jangka waktu langsung selama 70 tahun sulit dikabulkan. Pemerintah tetap akan merujuk aturan yang sudah ada.

Rujukan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid itu menjelaskan bahwa orang asing dapat memiliki hunian di atas tanah dengan masa hak pakai maksimal selama 25 tahun.

Hak pakai tersebut dapat diperpanjang selama dua kali lagi, yakni masing-masing maksimal selama 20 tahun serta 25 tahun.

"Itu masih menjadi pegangan kami, jadi tidak mungkin bisa langsung selama 70 tahun," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Jumat (14/10).

Rencananya, ketentuan soal kepemilikan asing itu akan dipertegas lagi dalam aturan pelaksana Undang-Undang Rusun yang baru.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia Setyo Maharso mengaku kecewa dengan kepemilikan asing atas rusun yang tidak masuk dalam RUU Rusun. Padahal, kejelasan asing boleh memiliki rusun akan mendongkrak pasar properti.

Makanya, sejak UU Rusun disusun, REI meminta agar pemerintah menambah waktu hak pakai rusun atau apartemen bagi para ekspatriat dari 25 tahun menjadi 70 tahun

Meski di UU Rusun sudah jelas tak ada pasal soal ini, Setyo masih berharap pemerintah memasukkan aturan kepemilikan hak pakai bagi asing minimal 70 tahun masuk dalam aturan pelaksana UU Rusun. "Kami juga ingin asing boleh punya properti lebih dari satu," imbuhnya

RUU Rusun sendiri sudah kelar dibahas dan akan disahkan menjadi UU pada 18 Oktober 2011 di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

Sri mengatakan, pemerintah kini sedang mempersiapkan membuat peraturan pemerintah (PP ) sebagai aturan pelaksana UU. Namun, Sri bilang, PP yang disiapkan berisi kewajiban pengembang menyediakan minimal 20% rusun umum dari luas lantai yang dibangun. PP juga akan mengatur pembangunan rusun di atas tanah negara atau tanah wakaf. "Tidak akan keluar dari materi UU Rusun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×