kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hadi Poernomo tersangka, ini reaksi Menkeu


Selasa, 22 April 2014 / 09:38 WIB
Hadi Poernomo tersangka, ini reaksi Menkeu
ILUSTRASI. Promo PegiPegi PAS s.d 5 Des 2022, Hotel Mulai dari Rp150.000 & Diskon s.d 6%


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menahan diri untuk banyak berkomentar perihal penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 2002-2004.

Ditemui di kantornya, Kantor Kementerian Keuangan, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu nampak terkejut mendengar berita HP sebagai tersangka. "Oh iya? Kapan?" kata dia singkat, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Menurut Chatib, jika preseden tersebut terjadi pada 2002-2004, artinya hal tersebut terjadi pada masa kepengurusan Boediono. "Tanya KPK lah (detailnya). Saya tidak bisa menjawab," ujarnya.

Sementara itu, ditanya kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus sampai ke pejabat Ditjen Pajak yang lain, Chatib hanya bisa mengamini. "Nanti kita lihat. Kalau (karena kasus) Dirjen Pajak, pasti ada (pemeriksaan). Kita lihat saja, itu urusan KPK kan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. HP diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×