Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004. Atas penetapan itu, Hadi hanya berkomentar singkat.
"Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda sekalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja," kata Hadi di rumahnya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, seperti dikutip dari tribunnews.com.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak pada periode 2002-2004, untuk pengurusan pajak BCA untuk tahun 2003-2004. Hadi diduga menyalahgunakan jabatan selaku Dirjen Pajak.
Diduga, Hadi memerintahkan anak buahnya, Direktur PPH, mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah di BCA senilai Rp 5,7 triliun dari semula "ditolak" menjadi "diterima". Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar batal masuk kas negara.
Dalam konferensi singkat di rumahnya, Hadi menolak menjawab beragam pertanyaan yang diajukan wartawan. Ketika ditanya alasannya mengubah kesimpulan risalah kajian NPL BCA itu, misalnya, Hadi menjawab, "Makanya, nanti saya akan mengikuti proses oleh KPK." Dia pun mengatakan akan memberikan penjelasan soal proses penanganan kajian itu kepada penyidik KPK.
Dalam konferensi pers itu pula, Hadi menolak menjawab pertanyaan terkait reaksi keluarganya atas penetapan dirinya menjadi tersangka tepat pada hari ulang tahun ke-67 ini. "Pokoknya hanya itu saja. Saya tidak mau yang lain soal keluarga, ini masalah aparat penegak hukum," jawab Hadi. "Saya adalah warga negara yang wajib mentaati proses penegak hukum. Itu saja." (Abdul Qodir/Hendra Gunawan/Sanusi/Yulis Sulistyawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News