kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini komentar Hadi Poernomo soal kasusnya


Selasa, 22 April 2014 / 06:28 WIB
Ini komentar Hadi Poernomo soal kasusnya
ILUSTRASI. Soccer Football - FIFA World Cup Qatar 2022 - Group H - Portugal v Ghana - Stadium 974, Doha, Qatar - November 24, 2022 Portugal players pose for a team group photo before the match REUTERS/Marko Djurica


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004. Atas penetapan itu, Hadi hanya berkomentar singkat.

"Saya hanya ingin memberikan penjelasan kepada Anda-anda sekalian, bahwa saya sebagai warga negara wajib menaati proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Itu saja," kata Hadi di rumahnya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, seperti dikutip dari tribunnews.com.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak pada periode 2002-2004, untuk pengurusan pajak BCA untuk tahun 2003-2004. Hadi diduga menyalahgunakan jabatan selaku Dirjen Pajak.

Diduga, Hadi memerintahkan anak buahnya, Direktur PPH, mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah di BCA senilai Rp 5,7 triliun dari semula "ditolak" menjadi "diterima". Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar batal masuk kas negara.

Dalam konferensi singkat di rumahnya, Hadi menolak menjawab beragam pertanyaan yang diajukan wartawan. Ketika ditanya alasannya mengubah kesimpulan risalah kajian NPL BCA itu, misalnya, Hadi menjawab, "Makanya, nanti saya akan mengikuti proses oleh KPK." Dia pun mengatakan akan memberikan penjelasan soal proses penanganan kajian itu kepada penyidik KPK.

Dalam konferensi pers itu pula, Hadi menolak menjawab pertanyaan terkait reaksi keluarganya atas penetapan dirinya menjadi tersangka tepat pada hari ulang tahun ke-67 ini. "Pokoknya hanya itu saja. Saya tidak mau yang lain soal keluarga, ini masalah aparat penegak hukum," jawab Hadi. "Saya adalah warga negara yang wajib mentaati proses penegak hukum. Itu saja." (Abdul Qodir/Hendra Gunawan/Sanusi/Yulis Sulistyawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×