kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kekayaan Hadi Poernomo tercatat Rp 38,8 miliar


Senin, 21 April 2014 / 20:57 WIB
Kekayaan Hadi Poernomo tercatat Rp 38,8 miliar
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proses produksi komponen otomotif pada pabrik PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 38,80 miliar. Nilai tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hadi tahun 2010 yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 25 tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 26,98 miliar. Sejumlah tanah dan bangunan yang dimiliki Hadi tersebut pun tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Depok, Bekasi dan kabupaten Tenggamus, Lampung.

Bahkan, Hadi juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi (m2) dan 160 m2 di Los Angeles yang tercatat berasal dari hibah tahun 1986 senilai Rp 564 juta.

Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki harta bergerak dengan total senilai Rp 1,53 miliar. Harta bergerak tersebut terdiri dari logam mulia senilai Rp 100 juta, batu mulia senilai Rp 400 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 1 miliar yang tercatat berasal dari hasil hibah. Sementara nilai benda bergerak lainnya senilai Rp 25 juta yang tercatat diperoleh dari hasil sendiri.

Hadi juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya senilai 293,43 juta yang tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Hadi pun tercatat tak memiliki hutang. Adapun total harta kekayaan Hadi pada tahun 2010 jauh lebih besar dibandingkan harta kekayaan Hadi yang tercatat dalam LHKPN tahun 2008, yakni sebesar Rp 26,63 miliar.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×