kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Hadi Poernomo penuhi panggilan KPK


Kamis, 23 April 2015 / 11:13 WIB
Hadi Poernomo penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Kiyosaki Terus Membeli Lebih Banyak 3 Aset Investasi Berikut, Ini Alasannya.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 2003.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa penyidik memanggil HP (Hadi Poernomo) untuk diperiksa. "Iya, hari ini HP diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka" ujar Priharsa, Kamis (23/4).

Mengenai informasi tersebut, mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo pun telah menyambangi lembaga antirasuah pukul 09.51 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat. "Ya, diperiksa. Kita ikuti proses hukum di KPK" kata Hadi kepada awak media.

Sebelumnya, Hadi yang saat itu sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

Pada 13 Maret 2014, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA. Pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas untuk mengubah kesimpulan menjadi menerima bukan menolak.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 370 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×