kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadi Poernomo menang sidang praperadilan atas KPK


Selasa, 26 Mei 2015 / 17:51 WIB
Hadi Poernomo menang sidang praperadilan atas KPK
ILUSTRASI. Ucapan Hari Nusantara 2023.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang praperadilan Hadi Poernomo sudah memasuki babak final setelah selama seminggu sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal, Haswandi menyatakan bila permohonan Hadi Poernomo selaku pemohon terkait sengketa pajak adalah kasus hukum khusus. Sehingga, keberatan pajak bukan masalah pidana dan tidak masuk Tipikor.

" Keputusan keberatan pajak PT BCA tanggal 18 Juni tidak sah," katanya dalam persidangan.

Selain itu, Aswandi menilai penyidikan yang dilakukan KPK juga tidak sah lantaran status tiga penyidik yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa Dan Febrina sudah berhenti dari kepolisian.

"Anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti dan bekerja di KPK tidak berstatus penyidik. Bila difungsikan sebagai penyelidik dan penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK dulu setelah memenuhi syarat tertentu," tambahnya.

Berdasarkan surat bukti P 11 salinan surat bukti pemberhentian dari Dinas Polri yang mana permohonan tersebut disetujui kapolri. Sejak 30 November 2014, 11 orang diberhentikan secara hormat. Sehingga, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh anggota polri pensiun setelah tanggal 30 November itu batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×