kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadi Poernomo membantah ada kerugian negara


Senin, 18 Mei 2015 / 14:04 WIB
Hadi Poernomo membantah ada kerugian negara
ILUSTRASI. PaninBank mencatat total kredit hingga kuartal III-2023 hanya tumbuh 7,41% secara tahunan menjadi Rp 140,24 triliun


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, membantah ada kerugian negara terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, yang melibatkan dirinya. Menurut Hadi, keberatan pajak bukan putusan final, sehingga tidak dapat dihitung kerugian negara.

"Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).

Menurut Hadi, keberatan pajak bukanlah putusan final atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, maka keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak sesuai Undang-Undang tentang Perpajakan.

Hadi mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa BPK belum pernah diminta melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak. Dalam hal ini, Hadi menilai kerugian negara pada kasus keberatan pajak tidak bisa dihitung.

Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, serta proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Ia menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan. Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu.

Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut. Atas penerimaan keberatan itu, diduga Hadi telah merugikan negara senilai Rp 375 miliar. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×