CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

KPK optimis menang di praperadilan Hadi Poernomo


Minggu, 24 Mei 2015 / 14:49 WIB
KPK optimis menang di praperadilan Hadi Poernomo
ILUSTRASI. Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (22/10). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan habis-habisan dan menggunakan strategi baru untuk memenangkan permohonan praperadilan atas Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan.

"Apa staregi barunya nanti bisa dilihat saat persidangan," kata Johan Budi, Plt Wakil Pimpinan KPK pada KONTAN.

Sebelumnya, dalam persidangan KPK sudah mengajukan bukti sebanyak tiga kontainer dan dua koper termasuk bukti- bukti asli terkait dengan sangkaan pasal terhadap Hadi Poernomo. Selain itu, mereka juga telah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

"Hadi Poernomo menghadapi proses hukum rumit ini secara pribadu, yang logika dan hukum saya optimis menghadapi ini semua," kata Indrayarto Seno Adjie, Plt Pimpinan KPK pada KONTAN.

Indrayarto menambahkan bila pengadilan masih tidak sependapat dengan KPK, maka akan menjadi pertanyaan besar bagi peradilan dalam mendukung pemberantasan korupsi.

KPK akan melakukan perlawanan hukum bila prosedural hukum sampai meniadakan potensi kerugian miliaran atau triliunan bagi negara.

Sebelumnya, KPK sempat kalah dalam sidang permohonan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, terkait kasus dugaan korupai PDAM. Kini, KPK masih sedang dalam proses untuk mengambil langkah hukum.

Sekedar info, Mantan Ketua BPK ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Setelah 11 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan. Hadi sempat mengajukan gugatan prapengadilan tapi dicabut kembali.

Mantan Ketua Pemeriksaan Keuangan BPK ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank Central Asia, Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara sekitar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×