kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Hadi Poernomo bisa dijerat pasal pencucian uang


Selasa, 22 April 2014 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melalukan transaksi keuangan di kantor cabang BNI Tangerang Selatan, Rabu (9/2). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/02/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, termasuk menelusuri harta-harta miliknya. Bahkan lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk menjerat Hadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak tertutup kemungkinan nanti kalau ada unsur TPPU-nya kami masuk ke sana," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hadi yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 38,8 miliar. Hadi tercatat memiliki sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak yang hampir seluruhnya diperoleh dari hasil hibah.

Hadi tercatat memiliki lahan dan bangunan di Los Angeles, Amerika Serikat dari hasil hibah senilai Rp 564 juta. Namun, ada yang aneh dalam LHKPN Hadi tersebut. Ia tak tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan dan alat transportasi.

Namun demikian, hingga kini KPK belum sampai kepada menelusuri asal-usul harta kekayaan Hadi tersebut. "Kami belum masuk kesana," tambah Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×