Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat aliran dana kepada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Aliran dana itu diduga merupakan imbalan (kick back) atas keputusan Hadi menerima seluruh keberatan yang diajukan Bank BCA atas PPh tahun 1999 yang diajukan tahun 2003 silam.
"Itu tadi. Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kick back-nya, ada aliran," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Namun demikian, Busyro pun belum bisa memastikan jumlah dana yang mengalir kepada Hadi. Sementara ini, atas perbuatan Hadi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar.
"Yaitu nilai kerugiannya sementara Rp375 miliar. Nanti dikembangkan," imbuhnya. Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh PT BCA tahun 1999. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News