kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dirjen Pajak: Penyelidikan oleh KPK sudah lama


Selasa, 22 April 2014 / 14:10 WIB
Dirjen Pajak: Penyelidikan oleh KPK sudah lama
ILUSTRASI. Pedagang menata bahan makanan yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (7/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah lama melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Informasi ini disampaikan oleh  Dirjen Pajak, Fuad Rahmany saat berada di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/4).

"Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk menjabat Dirjen Pajak pun sudah menjadi pemantauan KPK," ujar Fuad ditanya soal keputusan KPK yang menetapkan tersangka kepada mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo.

Sebagaimana diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 2002-2004. Menurut Fuad, penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo merupakan urusan KPK.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. HP diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×