kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK pastikan periksa pihak Bank BCA


Selasa, 22 April 2014 / 12:47 WIB
KPK pastikan periksa pihak Bank BCA
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Lengkuas untuk Kulit, Atasi Penyakit Kulit!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa pihak Bank BCA terkait kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak PPh yang diajukan BCA tahun 1999. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas masih belum mau menyebutkan pihak BCA yang terlibat dalam kasus tersebut

"BCA pasti akan kita periksa," kata Busyro kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

BCA diketahui sebagai bank yang mengajukan permohonan keberatan selaku wajib pajak tahun 1999. Keberatan pun diterima Hadi selaku Direktur Jenderal Pajak pada 2004. Padahal, berdasarkan hasil penelaahan Direktorat PPh, keberatan tersebut ditolak.

Menurut Busyro, kasus ini belum berhenti dengan ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka. Sebab, KPK menduga ada pihak swasta di balik kasus Hadi. Nantinya, KPK akan mengembangkan kemungkinan pihak swasta yang turut terseret kasus tersebut.

"Nanti swastanya juga akan dikembangkan, setelah dikembangkan baru ketahuan swastanya siapa," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh PT BCA atas tahun pajak 1999.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×