kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK cegah Hadi Poernomo ke luar negeri


Selasa, 22 April 2014 / 10:47 WIB
KPK cegah Hadi Poernomo ke luar negeri
ILUSTRASI. Promo McD Bonus Gajian Juara edisi November 2022 hadirkan diskon Rp 20.000 cukup redeem vouchernya (Dok/McDonalds Indonesia)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Hadi Poernomo. Hadi dicegah bepergian kebluar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Sudah, sudah. Direktorat imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto melalui pesan singkat, Selasa (22/4).

Lebih lanjut menurut Heryanto, surat permintaan pencegahan tersebut telah diterima pihaknya hari ini. Pencegahan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK) tersebut pun berlaku sejak 21 Aprik 2014. Sejauh ini, KPK baru mencegah Hadi terkait kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×