Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Hadi Poernomo. Hadi dicegah bepergian kebluar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Sudah, sudah. Direktorat imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto melalui pesan singkat, Selasa (22/4).
Lebih lanjut menurut Heryanto, surat permintaan pencegahan tersebut telah diterima pihaknya hari ini. Pencegahan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK) tersebut pun berlaku sejak 21 Aprik 2014. Sejauh ini, KPK baru mencegah Hadi terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999.
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News