kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPU usut proyek Kalija I, entitas anak PGN (PGAS) ikut terseret


Kamis, 13 Desember 2018 / 20:43 WIB
KPPU usut proyek Kalija I, entitas anak PGN (PGAS) ikut terseret
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pemeriksaan perkara terkait pengadaan Engineering, Procurement, and Contruction (EPC) proyek pembangunan dan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang atawa Kalija I. Entitas anak PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk (PGAS) yaitu PT PGAS Solution ikut terseret dalam perkara.

Sementara perkara terdaftar dengan nomor 11/KPPU-L/2018 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU 5/1999 yang menyatakan para pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam perkara, PGAS Solution (terlapor 1) merupakan penyelenggara lelang proyek Kalija I, dimana lelang dimenangkan oleh konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd (terlapor 2) – PT Encona Inti Industri (terlapor 3). Sedangkan nilai proyek Kalija I yang memiliki panjang 207 km senilai US$ 97,5 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

"Dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal yang merupakan kerjasama antara terlapor 1 dan Konsorsium terlapor 2 dan terlapor 3 untuk mengatur dan/atau menentukan konsorsium terlapor 2 sebagai pemenang tender dimana terlapor 1 memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium terlapor 2 dan terlapor 3 sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (13/12).

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar KPPU pada 19 Desember 2018 dengan agenda tanggapan para terlapor. Dalam kesempatan tersebut, para terlapor juga diberikan untuk mengajukan saksi dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×