kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU duga PGAS Solution bersekongkol dalam lelang pipa Kalija I


Minggu, 16 Desember 2018 / 17:07 WIB
KPPU duga PGAS Solution bersekongkol dalam lelang pipa Kalija I
ILUSTRASI. Penyaluran Gas Bumi Ke PLTGU Tambak Lorok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik persengkongkolan dalam proyek pengadaan Engineering, Procurement, and Contruction (EPC) proyek pembangunan dan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang atawa Kalija I.

Dalam perkara, anak PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk (PGAS) yaitu PT PGAS Solution (terlapor 1) merupakan penyelenggara lelang proyek Kalija I.

Dimana lelang dimenangkan oleh konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd (terlapor 2) – PT Encona Inti Industri (terlapor 3). Sedangkan nilai proyek Kalija I yang memiliki panjang 207 km senilai US$ 97,5 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

Kronologinya, pada awal hingga pertengahan November 2014, enam perusahaan ditunjuk langsung untuk ikut lelang. Setelah keenamnya memberi penawaran, dari hasil evaluasi PGAS Solution Konsorsium TL Offshore-Encona yang dapat nilai sempurna: 100. Sedangkan nilai yang ditawarkan Konsorsium sebesar US$ 103 juta.

Nah kejanggalan mulai terjadi di sini, dari paparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) KPPU yang didapatkan Kontan.co.id, TL Offshore-Encona sejatinya tak memenuhi syarat penggunaan tiga kapal main laying barge. Hanya satu kapal yang disediakan Konsorsium. Makanya dalam LDP, KPPU menyebutkan Konsorsium mestinya hanya dapat nilai 60, bukan 100.

4 Desember 2014, Konsorsium menurunkan nilai penawaran US$ 5,6 juta, sehingga nilai akhir proyek menjadi US$ 97,5 juta. 8 Desember 2014, PGAS Solution menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan konsorsium.

Ini kejanggalan keduanya, bahwa kapal yang disediakan dalam lelang, baru didapatkan konsorsium pada 8 Desember 2014 pula.

Sehingga saat mengajukan penawaran Konsorsium belum menyiapkan apapun. Sedangkan kapal yang digunakan adalah Sapura Kencana 900, kapal berbendera Malaysia yang dioperasikan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Pada 8 Desember 2014 itu pula terjadi perjanjian pengoperasian antara PGAS Solution-Konsorsium-Humpuss untuk mengoperasikan Sapura Kencana 900.

Penggunaan Sapura Kencana 900 ini pun dinilai bermasalah. Sebab, jika merunut asas cabbotage, kapal berbendera asing baru bisa beroperasi ketika tidak ada kapal berbendera Indonesia yang tersedia. Nah ketika itu, dua kapal masing-masing milik PT Timas Suplindo, dan PT Sari Prima Indo Line menganggur.

Beruntungnya, Konsorsium tetap melenggang, 11 Desember 2014 Konsorsium dinyatakan jadi pemenang lelang 20 Januari 2015 PGAS Solution dan Konsorsium menandatangani perjanjian kerja.

Kejanggalan lainnya adalah ketika konstruksi tetap berjalan. Padahal, Sari Indo sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dirilisnya izin penggunaan Sapura Kencana 900 oleh kementerian Perhubungan (Kemhub). Dalam putusan sela di PTUN, Sapura Kencana sudah diperintahkan untuk berhenti beroperasi di Kalija I. Pun dalam putusan akhir, hingga di tingkat Peninjauan Kembali, pada September 2017 lalu, Kemhub selalu kalah.

Sayangnya, pengerjaan proyek Kalija I tak lama-lama amat. Agustus 2015 gas telah mengalir di pipa Kalija I. Meski demikian KPPU tetap menilai proyek tersebut dilakukan melalui cara persengkongkolan.

Investigator KPPU Arnold Sihombing dalam LDP menuliskan, setidaknya ada empat dugaan mengapa Proyek Kalija I dilakukan dengan bersekongkol.

Pertama, Konsorsium diduga telah mengetahui adanya lelang dan memperoleh dokumen resmi sebelum peserta lainnya dapat. Kedua, Konsorsium juga diduga difasilitasi PGAS Solution untuk jadi pemenang, dengan cara mengatur hasil evaluasi penawaran.

Ketiga, PGAS Solution dan Konsorsium juga melakukan rekayasa justifikasi terkait penggunaan Sapura Kencana 900. Terakhir, PGAS Solution juga diduga memberikan kesempatan ekslusif kepada Konsorsium untuk merampungkan proyek, meski kapal yang digunakan sedang bermasalah hukum.

Menanggapi dugaan persengkongkolan, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso membantahnya. Pun ia bilang saat ini pihaknya masih memantau jalannya perkara.

"Kami masih monitor perkembangannya, PGAS Solution dalam menunjuk rekan kerja tentunya berdasarkan prosedur seleksi yang dijalankan di perusahaan," katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (15/12).

Sebelumnya Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo juga bicara hal yang sama. "Setahu saya tidak ada (persengkongkolan), karena proses tender dan pengadaannya sudah jelas," imbuh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGAS Dilo Seno Widagdo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/12).

Dilo menambahkan, terkait Kalija I PGAS Solution mendapatkan pekerjaan dari PT Kalimantan Jawa Gas. Nah untuk pekerjaan Offshore, baru PGAS Solution melakukan lelang yang kemudian dimenangkan mitranya.

"Jadi tidak ada sangkut paut dengan PGAS, direksinya berbeda, pengurusnya berbeda, urusan bisnisnya juga berbeda. PGAS Solution seperti kontraktor," sambung Dilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×