Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji & Tukin PNS 2024 Naik- Jakarta. Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPR) mendapat rejeki nomplok tahun 2024 ini. Setelah mendapatkan kenaikan gaji, PNS Kementerian ATR/BPN juga mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Simak rincian gaji dan tuking PNS Kementerian ATR/BPN yang naik tahun 2024 ini.
Gaji PNS Kementerian ATR/BPN tahun 2024 naik bersamaan dengan gaji aparatus sipil negara (ASN) di instansi lain. Tahun 2024 ini, gaji PNS, anggota Polri dan TNI naik 8% dibandingkan tahun 2023.
Sedangkan kenaikan tukin PNS Kementerian ATR/BPN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024. Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Kenaikan tukin PNS Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti. Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian AGraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun besaran terbaru tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta
6. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta
7. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta
8. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 10: Rp 5,98 juta
9. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 9: Rp 5,08 juta
10. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta
11. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 7: Rp 3,92 juta
12. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta
13. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta
14. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta
15. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta
16. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 2: Rp 2,71 juta
17. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta.
Gaji PNS 2024 naik
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, anggota TNI & Polri tahun 2024 naik sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan PNS/Polri/TNI naik 12% tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI berlaku mulai awal tahun 2024. Namun, untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan aturan dan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung.
Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.
“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.
Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sri Mulyani, Rabu (16/8).
Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.
Adapun besaran gaji PNS 2023 adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Prediksi kenaikan gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024
Seperti disampaikan di atas, gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024 naik sebesar 8%. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 paling kecil adalah Rp 1.685.664 untuk golongan 1a.
Sedangkan gaji PNS 2024 paling besar adalah Rp 6.373.296. Jumlah tersebut adalah gaji PNS untuk golongan IVe.
Namun ingat, gaji PNS 2024 tersebut baru mencakup gaji pokok. Kenaikan gaji pokok juga akan memperbesar jumlah tunjangan kinerja.
Itulah informasi kenaikan gaji dan tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024. Jangan lupa, ada hak anak yatim dan kaum duafa dari sebagian gaji kita.
Selanjutnya: Para Taipan dan Pebisnis di Balik Calon Presiden 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News