kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Guru besar IPB berseteru dengan perusahaan sawit Jatim Jaya Perkasa


Rabu, 10 Oktober 2018 / 06:25 WIB
Guru besar IPB berseteru dengan perusahaan sawit Jatim Jaya Perkasa


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

“Institusi terakreditasi baik nasional maupun internasional maka laboratorium saya yang merupakan bagian dari program studi juga ikut terakreditasi, yang kami gunakan adalah PP Nomor 66 Tahun 2013 tentang statuta IPB, dalam PP itu tidak tertulis bahwa lab itu secara mandiri wajib terakreditasi,” ujar Guru besar Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan IPB ini.

Selain itu menampik tuduhan bahwa Laboratorium yang digunakan tersebut tidak memiliki alat pengukur kualitas udara.

Lulusan S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999 ini menjelaskan perhitungan emisi gas rumah kaca menggunakan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980.

Bambang menambahkan bahwa persamaan itu sudah diakui secara internasional dan digunakan para pakar untuk melakukan perhitungan.

Terkait masalah kop surat menurut Bambang sudah sesuai dengan PP 66 Tahun 2013. Dan juga jika ditelusuri pada 2013, Pria kelahiran Jambi tanggal 10 November 1964 ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan IPB.

Namun terkait gugatan tersebut Bambang mengaku akan menjalani proses hukum yang berlangsung. Menurutnya hal tersebut adalah pertanggungjawaban moralnya sebagai saksi ahli.

“Apalagi puluhan ribu orang sudah berada di belakang saya,” sebut Bambang.

Sekadar informasi Petisi “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” yang ada di change.org telah ditandatangani sebanyak 19 ribu hingga Selasa Malam, (9/10).

Sementara kolega Bambang, Basuki Wasis yang terlebih dahulu digugat di Pengadilan yang sama, berujung dengan putusan perdamaian. Serta Basuki Wasis mengakui ada kesalahan dan menarik kembali surat keterangan ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×