kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK serius melawan korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan


Senin, 08 Oktober 2018 / 19:57 WIB
KLHK serius melawan korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan
ILUSTRASI. Kabut asap di Kota Dumai, Riau


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius dalam menghadapi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan korporasi yang dapat menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian negara.

Salah satu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah dihukum bersalah yaitu yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) karena membakar lahan gambut seluas 1.000 hektare (ha) di Rokan Hilir Riau.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk kasus perorangan, Kepala Kebun PT. JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dipidana dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mendapatkan hukuman dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung, PT. JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.

Namun, dalam pembuktian kasus kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan ahli untuk memberikan bukti-bukti ilmiah.

Beberapa waktu lalu ahli kebakaran hutan dan lahan mendapatkan gugatan dari korporasi yang sudah dinyatakan oleh pemerintah, salah satunya Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan, Bambang Hero Saharjo yang mendapatkan gugatan perdata dari PT. JJP melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

“Di pengadilan, pembuktian kasus karhutla membutuhkan bukti-bukti ilmiah. Sehingga peran ahli sangat dibutuhkan agar majelis hakim dapat memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (8/10).

Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Bambang Hero Saharjo menjelaskan, gugatan PT JJP tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada dan saya tidak akan mundur untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Pengadilan harus menolak gugatan ini, kalau tidak maka akan semakin sedikit saksi dan ahli yang mau membantu pemerintah untuk melindungi hak masyarakat yang terancam karena kejahatan korporasi,” lanjutnya.

Rasio menjelaskan, KLHK akan memberikan dukungan dan membela Bambang dalam kasus ini. Karena Bambang Hero merupakan ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

KLHK telah menindak karhutla sekitar 171 korporasi yang dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi di gugat secara perdata 5 di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggung jawaban Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Sedangkan untuk kejahatan lingkungan dalam tiga tahun terakhir KLHK telah menindak sekitar 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin.

Terdapat 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan yang digugat perdata. Pemerintah juga telah mendapatkan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp 17,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×