kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Sampoerna kalah soal kebakaran lahan


Jumat, 12 Agustus 2016 / 16:41 WIB
Anak usaha Sampoerna kalah soal kebakaran lahan


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8), menghukum NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar dari tuntutan sebesar Rp 319,17 miliar dan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Artinya, NSP harus membayar total Rp 1,07 triliun.

Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000.

"Putusan ini membuktikan bahwa ada hakim yang berpihak kepada lingkungan, memegang prinsip In Dubio Pro Natura," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di kantornya, Jumat (12/8). Dia berharap, putusan hakim dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai informasi, KLHK menggugat NSP atas kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

KLHK mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2015 dengan Perkara Nomor 581/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. proses persidangan berlangsung mulai 17 November 2015 sampai dengan 11 Agustus 2015.

Rasio melanjutkan, KLHK akan terus melakukan penegakan hukum melalui multiple instrument yaitu administratif, perdata, dan pidana guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini KLHK telah memberi sanksi administratif terhadap 27 perusahaan termasuk pencabutan izin.

Selain NSP, KLHK juga mengajukan gugatan terhadap anak usaha Wilmar Group, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan JJP harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 29 miliar. KLHK telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena putusan tersebut jauh lebih rendah dari gugatan sebesar Rp 491, 03 miliar.

KLHK juga sedang mempersiapkan proses eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di konsesi PT Kalista Alam dengan ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar.

KLHK juga telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Waringin Agro Jaya. "Ada empat perusahaan lain yang sedang disiapkan gugatannya," ujar Ridho tanpa menyebut nama perusahaannya.

Sayang, Head of Investor Relation Sampoerna, Michael Kesuma enggan berkomentar banyak. "Kami masih mempelajari hasilnya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×