kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

KLHK diminta ajukan gugatan baru kebakaran hutan


Rabu, 06 Januari 2016 / 16:22 WIB
KLHK diminta ajukan gugatan baru kebakaran hutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan menyarankan pemerintah harus bergerak cepat terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait pembakaran hutan.

Syahrul Fitra, Peneliti dari Koalisi Anti Mafia Hutan mengaku, pemerintah seharusnya dapat mengajukan gugatan baru kepada PT BMH terkait pembakaran hutan tahun 2015.

"Karena titik api kebakaran hutan berada di lokasi yang sama pada tahun 2014 dan 2015," jelasnya, Rabu (6/1).

Sekadar informasi, saat ini KLHK sedang menyiapkan upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Diharapkan, saat proses persidangan banding, pihak KLHK dapat memberikan bukti-bukti yang kuat seperti hasil penggitungan materil kerugian negara, hasil uji labotarium lahan yang terbakar, dan lainnya.

Asal tahu saja, Sekarang KLHK juga menggugat perdata dua perusahaan lainnya terkait kasus yang sama. Dua perusahaan tersebut adalah PT National Sago Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×