kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.797   40,00   0,24%
  • IDX 8.626   16,11   0,19%
  • KOMPAS100 1.194   5,93   0,50%
  • LQ45 856   2,72   0,32%
  • ISSI 308   1,11   0,36%
  • IDX30 439   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,25   0,05%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 138   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 140   0,27   0,20%

KLHK diminta ajukan gugatan baru kebakaran hutan


Rabu, 06 Januari 2016 / 16:22 WIB
KLHK diminta ajukan gugatan baru kebakaran hutan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan menyarankan pemerintah harus bergerak cepat terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait pembakaran hutan.

Syahrul Fitra, Peneliti dari Koalisi Anti Mafia Hutan mengaku, pemerintah seharusnya dapat mengajukan gugatan baru kepada PT BMH terkait pembakaran hutan tahun 2015.

"Karena titik api kebakaran hutan berada di lokasi yang sama pada tahun 2014 dan 2015," jelasnya, Rabu (6/1).

Sekadar informasi, saat ini KLHK sedang menyiapkan upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Diharapkan, saat proses persidangan banding, pihak KLHK dapat memberikan bukti-bukti yang kuat seperti hasil penggitungan materil kerugian negara, hasil uji labotarium lahan yang terbakar, dan lainnya.

Asal tahu saja, Sekarang KLHK juga menggugat perdata dua perusahaan lainnya terkait kasus yang sama. Dua perusahaan tersebut adalah PT National Sago Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×