kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,35   -1,15   -0.13%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Guru besar IPB berseteru dengan perusahaan sawit Jatim Jaya Perkasa


Rabu, 10 Oktober 2018 / 06:25 WIB
Guru besar IPB berseteru dengan perusahaan sawit Jatim Jaya Perkasa


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kebakaran hutan pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Kasus ini bergulir sejak 17 September 2018 lalu dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. PT Jatim Jaya Perkasa menggugat Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Bambang Hero Saharjo yang diterbitkan 18 Desember 2013. Dalam perkara tersebut diduga surat keterangan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

Dalam laporan tersebut Bambang diminta ganti rugi senilai Rp 510 miliar. Dengan rincian kerugian material senilai Rp 10 miliar dan kerugian moril sejumlah Rp 500 miliar.

Dirut PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Gozali mengatakan bahwa surat keterangan yang menjadi referensi untuk menjerat dirinya dan korporasinya tersebut dituding tidak Valid.

“Kita tanya lab kualitas udaranya ada alatnya nggak di sana? Kan tidak ada? Angkanya dari mana?” sebut Halim Gozali saat diwawancara Kontan di kantornya pada Senin (8/10).

Kemudian ini juga mempermasalahkan Kepala surat yang digunakan pada surat keterangan ahli tersebut.

Halim menuding bahwa tidak benar surat yang ditandatangani oleh ahli kebakaran hutan tersebut menggunakan kop surat “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Departemen Silvikultur, Bagian Perlindungan Hutan, Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan”.

“Sebenarnya jabatannya sebagai apa? sebagai ahli dia tidak boleh pakai kop surat itu, kecuali dekan atau rektor,” tuding Halim

Saat dihubungi terpisah, Bambang Hero mengatakan PT. JJP sudah dinyatakan bersalah untuk pelaku fungsionalnya. Bahkan Bambang menambahkan, dari putusan pengadilan negeri dengan vonis lalai tetapi di tingkat banding putusannya menjadi sengaja dengan vonis penjara lebih lama dan denda lebih besar.

Pun begitu untuk kasus yang melibatkan korporasi. Bambang mengatakan juga sudah dinyatakan bersalah pada putusan kasasi MA.

Sementara untuk gugatan perdatanya yang di tingkat pengadilan negeri hanya diputus kerugian untuk hanya 120 ha sesuai laporan JJP.

Tapi untuk putusan banding putusannya sesuai dengan gugatan KLHK yaitu 1000 ha dengan keharusan membayar biaya kerusakan ekologis dan kerusakan ekonomis ratusan miliar yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung yang tanpa mengurangi 1 rupiah pun.

“Semua didasarkan kepada keterangan ahli saya dan Pak Basuki Wasis termasuk perhitungan kerugiannya, kalau keterangan kami tidak benar dan tidak valid, maka tidak mungkin mereka gunakan keterangan kami,” terang Bambang.

Sementara untuk tudingan JJP bahwa Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut tidak terakreditasi. Bambang menampik hal itu. Ia menyatakan bahwa Laboratorium tersebut terakreditasi di tingkat Program Studi dan Universitas.

“Institusi terakreditasi baik nasional maupun internasional maka laboratorium saya yang merupakan bagian dari program studi juga ikut terakreditasi, yang kami gunakan adalah PP Nomor 66 Tahun 2013 tentang statuta IPB, dalam PP itu tidak tertulis bahwa lab itu secara mandiri wajib terakreditasi,” ujar Guru besar Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan IPB ini.

Selain itu menampik tuduhan bahwa Laboratorium yang digunakan tersebut tidak memiliki alat pengukur kualitas udara.

Lulusan S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999 ini menjelaskan perhitungan emisi gas rumah kaca menggunakan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980.

Bambang menambahkan bahwa persamaan itu sudah diakui secara internasional dan digunakan para pakar untuk melakukan perhitungan.

Terkait masalah kop surat menurut Bambang sudah sesuai dengan PP 66 Tahun 2013. Dan juga jika ditelusuri pada 2013, Pria kelahiran Jambi tanggal 10 November 1964 ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan IPB.

Namun terkait gugatan tersebut Bambang mengaku akan menjalani proses hukum yang berlangsung. Menurutnya hal tersebut adalah pertanggungjawaban moralnya sebagai saksi ahli.

“Apalagi puluhan ribu orang sudah berada di belakang saya,” sebut Bambang.

Sekadar informasi Petisi “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” yang ada di change.org telah ditandatangani sebanyak 19 ribu hingga Selasa Malam, (9/10).

Sementara kolega Bambang, Basuki Wasis yang terlebih dahulu digugat di Pengadilan yang sama, berujung dengan putusan perdamaian. Serta Basuki Wasis mengakui ada kesalahan dan menarik kembali surat keterangan ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×