kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.710   29,00   0,16%
  • IDX 6.485   -49,38   -0,76%
  • KOMPAS100 860   -6,86   -0,79%
  • LQ45 654   -4,85   -0,74%
  • ISSI 224   -1,39   -0,62%
  • IDX30 364   -2,62   -0,72%
  • IDXHIDIV20 453   -4,56   -1,00%
  • IDX80 98   -0,70   -0,71%
  • IDXV30 125   -1,22   -0,97%
  • IDXQ30 117   -0,73   -0,62%

Guru Besar Ini Usulkan RUU Keuangan Negara Lebih Fleksibel Menangkap Sumber PNBP Baru


Selasa, 15 September 2026 / 13:36 WIB
Guru Besar Ini Usulkan RUU Keuangan Negara Lebih Fleksibel Menangkap Sumber PNBP Baru
ILUSTRASI. Ada usulan agar revisi UU Keuangan Negara memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah untuk menangkap sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah untuk menangkap sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru.

Menurutnya, perubahan struktur perekonomian dan perkembangan model bisnis membuat pemerintah perlu memiliki mekanisme yang lebih adaptif dalam mengidentifikasi sumber-sumber nilai ekonomi baru yang dapat menjadi objek PNBP.

"Penguatan diperlukan agar perkembangan teknologi, model bisnis, komoditas strategis, dan bentuk pemanfaatan sumber nilai baru dapat segera direspons dalam kerangka PNBP," ujar Chandra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Didorong Pungut Windfall Profit dari Keuntungan Berlebih SDA

Chandra menyebut, kategori objek PNBP yang saat ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan struktur ekonomi. 

Menurut dia, perkembangan ekonomi digital hingga pengelolaan sumber daya strategis menciptakan potensi penerimaan yang belum sepenuhnya terakomodasi.

Chandra mengusulkan agar konsep "hak negara lainnya" dalam aturan PNBP dapat mencakup pemanfaatan sumber daya publik yang terbatas, aset negara, data pemerintah, infrastruktur publik, ruang digital, spektrum, serta hak ekonomi lainnya yang dikuasai atau diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sebenarnya bukan hanya sumber daya alam saja. Ada banyak hal-hal lain yang bisa diambil oleh PNBP," katanya.

Selain memperluas objek, Chandra juga mendorong adanya mekanisme identifikasi dan evaluasi sumber penerimaan baru yang lebih cepat. 

Hal ini diperlukan agar pemerintah dapat segera merespons munculnya komoditas strategis, teknologi, maupun model bisnis baru.

Chandra juga menyoroti pentingnya integrasi data antar-kementerian dan lembaga. Menurutnya, ketersediaan neraca aset dan data yang terintegrasi akan membantu pemerintah mengidentifikasi potensi PNBP secara lebih optimal.

Lebih lanjut, Chandra meminta penguatan fleksibilitas dalam pengembangan jenis dan tarif PNBP. Khusus untuk PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA), dia menilai unsur eksternalitas perlu diperhitungkan dalam penetapan tarif.

Baca Juga: Bursa Mineral Diusulkan Masuk Objek PNBP dalam RUU Keuangan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×