Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa mineral diusulkan menjadi salah satu objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
Usulan ini dinilai penting untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi komoditas mineral.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad mengatakan bahwa perkembangan bursa mineral perlu diakomodasi dalam UU PNBP yang baru.
Menurutnya, sejak lahirnya UU P2SK, terdapat perkembangan baru berupa bursa mineral yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, keberadaan bursa mineral perlu mendapatkan landasan dalam regulasi PNBP.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Pungut Windfall Profit dari Keuntungan Berlebih SDA
"Yang juga yang baru sejak Undang-Undang P2SK ini lahir adalah bursa mineral. Saya kira dengan adanya transaksi di bursa mineral dan sebagainya itu juga menjadi sumber untuk penerimaan PNBP," kata Tauhid dalam RDPU Panja RUU Tentang Keuangan Negara, Selasa (15/9/2026).
Dia mencontohkan sejumlah komoditas mineral seperti nikel dan emas yang dapat menjadi bagian dari perkembangan transaksi di bursa mineral. Menurutnya, potensi tersebut perlu diakomodasi dalam UU PNBP yang tengah direvisi.
"Apakah nikel, emas, dan sebagainya, dan ini saya kira perlu diakomodasi dalam Undang-Undang PNBP yang baru," ujarnya.
Tauhid menilai penguatan objek PNBP menjadi penting seiring dengan perkembangan sumber-sumber penerimaan negara.
Baca Juga: Era Menkeu Baru, Dirjen Pajak Bimo: Restitusi Pajak Tetap Selektif & Sesuai SOP
Menurutnya, revisi UU PNBP perlu memberikan ruang untuk menggali sumber penerimaan baru yang mengikuti dinamika ekonomi dan kebutuhan kebijakan pemerintah.
Selain bursa mineral, dia juga menyoroti sejumlah potensi PNBP baru dari sektor sumber daya alam. Di antaranya energi baru terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi sebagai objek PNBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














