kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Anggotanya Terlibat Kasus Suap Pajak, IKPI Siap Jatuhkan Sanksi


Selasa, 13 Januari 2026 / 17:38 WIB
Anggotanya Terlibat Kasus Suap Pajak, IKPI Siap Jatuhkan Sanksi
ILUSTRASI. Ilustrasi penahanan tersangka KPK (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ). IKPI bentuk Majelis Kehormatan usai anggotanya kena OTT KPK. Ada 3 level sanksi yang mengintai pelaku, termasuk pemecatan permanen.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) siap menjatuhkan sanksi kepada anggotanya Abdul Kadim Sahbudin (AKS), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, menyatakan bahwa dalam sebuah organisasi profesi, keberadaan Dewan Kehormatan merupakan organ penting untuk menjaga marwah dan integritas profesi.

Dewan Kehormatan berfungsi sebagai penjaga nilai, etika, serta standar profesional anggota.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan penting dalam Pasal 10 Kode Etik IKPI melarang anggota menerima ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi

Atas dasar itu, Pengurus Pusat IKPI secara proaktif menyampaikan surat resmi kepada Dewan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota berinisial AKS.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dewan Kehormatan menyatakan keprihatinannya dan memastikan proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional dan objektif.

Christian menegaskan bahwa Dewan Kehormatan akan segera membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari tiga orang, yakni satu ketua majelis dan dua anggota.

Baca Juga: Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum

Hasil pemeriksaan nantinya dapat berujung pada sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.

"Sehingga pada akhirnya nanti boleh dikatakan bisa mengambil suatu putusan di mana putusan itu ada jenjangnya ada teguran tertulis, ada pemberhentian sementara, ada pemberhentian tetap, itu tergantung," ujar Christian dalam Konferensi Pers yang dipantau daring, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, IKPI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses penegakan etik.

Selanjutnya: Risiko Geopolitik Angkat WTI, Harga Gas Alam Justru Terkoreksi

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×