kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Gula-Gula di Sektor Properti Akan Dorong Permintaan, Angin Segar Bagi Ekonomi


Kamis, 16 November 2023 / 20:38 WIB
Gula-Gula di Sektor Properti Akan Dorong Permintaan, Angin Segar Bagi Ekonomi
ILUSTRASI. memberikan mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya untuk kepemilikan rumah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) telah memberikan gula-gula untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya untuk kepemilikan rumah.

Dari pemerintah, gula-gula berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Mulai masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Pemerintah pun memperluas insentif PPN DTP ini ke rumah dengan kisaran harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Namun, tetap ada ketentuan khusus untuk rumah pada harga tersebut. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah dalam kisaran harga itu akan dikurangi Rp 2 miliar.

Atau dengan kata lain, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN sama seperti semula, tetapi hingga Rp 2 miliar pertama akan ditanggung oleh pemerintah.

Nah saat insentif tersebut habis masanya, mulai Juli 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.

Baca Juga: Ada Insentif PPN Rumah, Metland Yakin Capai Target Marketing Sales Rp 1,8 Triliun

Itu berarti, masyarakat sudah mulai kembali membayar PPN saat membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, tetapi dengan tarif PPN hanya 50%.

Sedangkan dari otoritas moneter, BI memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100% hingga 31 Desember 2024.

Ini kemudian memungkinkan, para calon pembeli properti tak perlu membayar uang muka, atau bebas down payment (DP) saat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, insentif tersebut akan memberikan angin segar bagi permintaan pembelian rumah, terutama pada masyarakat menengah.

"Ada insentif untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, ini bisa menjadi pendorong bagi mereka untuk membeli rumah. Apalagi kalau dilihat backlog perumahan atau mereka yang belum punya rumah sekitar 15 juta," tutur David kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).

Bila nantinya permintaan pembelian rumah menguat, ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, sumbangan sektor yang berkaitan dengan perumahan terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup diperhitungkan.

Sektor konstruksi pada kuartal IV-2023 memberikan sumbangan sebesar 9,86% terhadap PDB dan sektor real estate menyumbang sekitar 2,40% terhadap PDB.

Baca Juga: Hingga Oktober, Metropolitan Land (MTLA) Bukukan Pra Penjualan Rp 1,3 Triliun

"Representasinya ke pertumbuhan ekonomi sekitar 12%. Sehingga, harapannya ini akan menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi," tambah David.  

Namun sayangnya, David belum memiliki perhitungan terkait berapa khususnya sumbangan insentif-insentif tersebut ke pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Hanya dari perhitungannya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2024 akan sebesar 5,1% yoy, dan pada sepanjang tahun 2023, pertumbuhan akan mencapai 5,05% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×