kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,52   -28,21   -3.04%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Jepang Yamato menggugat merek Yamano


Rabu, 16 Juli 2014 / 12:22 WIB
Perusahaan Jepang Yamato menggugat merek Yamano
ILUSTRASI. Antusiasme masyarakat terhadap penawaran SBR012 sangat tinggi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg,co,Ltd melayangkan gugatan pembatalan merek Yamano milik Fadil Srinagam, pengusaha lokal asal Medan. Yamato juga menyeret Direktorat Merek sebagai tergugat II.

Gugatan tersebut terdaftar nomor 44/Pdt.Sus.merek/2014/Pn.Jkt.Pst pada 23 Juni 2014. Kuasa hukum Yamato Sewing Budianto mengatakan, pihaknya selaku pemegang merek dagang Yamato di Indonesia.

Merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Merek dengan nomor IDM00072781 pada 4 Mei 2006. Merek Yamato didaftarkan untuk kelas barang 07 yakni mesin jahit serta bagian-bagiannya. "Dengan pendaftaran tersebut maka klien kami memiliki hak ekskusif merek Yamato di Indonesia," ujarnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/7) kemaren.

Selain sudah terdaftar di Indonesia, merek Yamato juga terdaftar di lebih dari 50 negara di dunia selain di Indonesia dan Jepang. Sehingga, Budianto mengklaim merek Yamato adalah merek terkenal. Sementara itu, merek Yamano milik Fadil yang terdaftar dengan nomor IDM000210668 Pada 16 Juli 2009 difaftarkan di kelas barang yang sama yakni 07.

Budianto mengatakan merek Yamano memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato milik kliennya. Karena itu pemakaian merek Yamano menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek tersebut berasal dari Yamato atau memiliki hubungan erat. Selain hal itu merugikan Yamato juga pendaftaran merek tersebut didasarkan atas itikad tidak baik. Budianto menuding Fadil berniat membonceng keterkenalan merek dagang milik kliennya.

Maka atas alasan itu, pendaftatan merek Yamano harus dibatalkan demi hukum dan meminta agar pengadilan menyatakan perusahaan Negeri Sakura tersebut pemilik eksklusif Yamato di Indonesia.Budianto juga meminta agar pengadilan memerintahkan Direktorat merek membatalkan merek tersebut.

Sejauh ini, Fadli belum hadir di muka persidangan meski surat pemanggilan sidang sudah dilayangkan. Maka majelis hakim kembali memanggil Fadil melalu media massa. Maka sidang kembali di gelar pada tanggal 5 Agustus 2014. Sebelumnya Yamato juga sudah mengajukan pembatalan merek Yamada dan Yamaru milik pengusaha lokal. Namun sayang para tergugat sudah tidak berada di alamat yang sama lagi ketika mereka mendaftarkan merek. Sehingga pemanggilan para tergugat lewat media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×