kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan terhadap merek kopitiam dicabut, ada apa?


Rabu, 29 Januari 2014 / 18:25 WIB
Gugatan terhadap merek kopitiam dicabut, ada apa?
Menteri Pertahanan India Rajnath Singh dan Menteri Pertahanan Jepang Yasukazu Hamada berfoto sebelum pertemuan pertahanan bilateral Jepang-India di Kementerian Pertahanan Jepang di Tokyo, Jepang, 08 September 2022. FRANCK ROBICHON/Pool via REUTERS


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sengketa antara pemilik merek Lau's Kopitiam dengan Kopitiam terhenti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Pihak Lau's Kopitiam memilih untuk mencabut gugatannya.

Panji Prasetyo, kuasa hukum Phiko Leo Putra selaku pemilik Lau's Kopitiam enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan. "Besok saja, ini gugatan sudah kami daftarkan kembali," katanya Rabu (29/1).

Menurut Panji, pihaknya sudah mendaftarkan kembali gugatan terhadap pemilik merek Kopitiam. Kali ini Phiko menggugat Abdul Alex Sulistyo. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Kamis (30/1).

Kuasa hukum Kopitiam, Susi Tan membenarkan adanya pencabutan gugatan itu. Namun ia mengaku belum tahu adanya gugatan baru yang diajukan Phiko. "Saya belum dapat info dari klien," katanya.

Sebelumnya, Phiko Leo Putra menggugat pembatalan merek Kopitiam milik PT Bagus Intikarya Properti.

Phiko mendaftarkan merek Lau's Kopitiam tanggal 16 September 2009 dengan nomor pendaftaran J002013043616.

Ia menggugat pembatalan merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan No. IDM 000305714. Merek ini terdaftar di kelas 43 sejak 11 Mei 2011.

Menurut Panji, pendaftaran merek Kopitiam melanggar ketentuan pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek.

Kopitiam merupakan gabungan dua kata, yakni Kopi (bahasa Melayu) yang dalam bahasa Indonesia berarti kopi dan Tiam (bahasa China Hokkien) yang berarti kedai. Dengan demikian, kata Kopitiam berarti kedai kopi.

Panji menuding, merek Kopitiam bukan merupakan ide kreatif dari tergugat. Alasannya, kopitiam yang berarti kedai kopi telah digunakan dalam bisnis masyarakat tradisional etnis Hainan di daerah Hainan, China.

Bisnis kopitiam kemudian berkembang di Singapura, Malaysia hingga Indonesia. Melihat dari perkembangan bisnis kopitiam penggugat menyimpulkan bahwa Kopitiam merupakan milik umum.

Lantaran kata umum dan tidak memiliki daya pembeda, Kopitiam seharusnya tidak dapat dimonopoli oleh satu pemilik merek. Oleh karena itu penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek Kopitiam yang terdaftar dengan No.IDM 000305714.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×