Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa merek Kopitiam tidak ada akhirnya. Kemarin giliran pemilik merek Kopitiam, Abdul Alex Soelistyo menggugat balik pemilik merek QQ Kopitiam, Mery Suhenny di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul Alex menuntut ganti rugi total mencapai Rp 8 miliar ke Mery lantaran telah menggunakan merek Kopitiam tanpa izin. "Sudah ada putusan pengadilan bahwa merek Kopitiam milik kami," ujar kuasa hukum Abdul Alex, Susi Tan, Selasa (19/11).
Abdul Alex mengklaim sebagai pemilik sah merek Kopitiam, setelah memenangkan gugatan atas pemilik merek Kok Tong Kopitiam. Selanjutnya, Abdul Alex dinyatakan sebagai satu-satunya yang berhak memegang merek Kopitiam. Berpegang pada putusan ini, Abdul Alex lewat pengumuman resmi di media massa tahun 2012 silam meminta semua pihak yang menggunakan kata Kopitiam mengubah atau menghilangkan kata Kopitiam.
Susi Tan mengklaim, sudah banyak pemilik merek yang mematuhi pengumuman ini. Tapi, ada beberapa pengusaha yang menolak dan justru mengajukan gugatan, salah satunya Mery. "Sudah dua kali kami peringatkan tetapi mereka justru melakukan ekspansi," terang Susi.
Berpegang pasal 76 UU tentang merek, Abdul Alex menggugat balik Merry karena merasa dirugikan atas penggunaan merek Kopitiam tanpa izin. Abdul Alex meminta ganti rugi materiil senilai Rp 5 miliar dan immateriil Rp 3 miliar.
Firdaus selaku kuasa hukum Mery menyatakan gugatan Abdul Alex tidak berdasar. "Kedudukan Abdul Alex sebagai pemegang merek masih kami gugat," ujarnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Mery selaku pengusaha Kopitiam merasa terusik atas putusan pengadilan yang menyatakan Abdul Alex selaku pemilik merek Kopitiam. Menurut dia, Kopitiam tidak bisa didaftarkan sebagai merek karena merupakan kata umum yang artinya kedai kopi.
Untuk itu, Mery menggugat pembatalan 22 merek Kopitiam milik Abdul Alex. Tak hanya itu, keberadaan merek Kopitiam juga tengah digugat juga oleh pengusaha Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News