kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.617   19,00   0,11%
  • IDX 6.946   113,55   1,66%
  • KOMPAS100 1.006   18,90   1,91%
  • LQ45 780   14,56   1,90%
  • ISSI 221   2,77   1,27%
  • IDX30 404   7,01   1,77%
  • IDXHIDIV20 476   9,09   1,95%
  • IDX80 113   1,71   1,53%
  • IDXV30 116   1,60   1,39%
  • IDXQ30 132   2,69   2,08%

Gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak MK, berikut rincian dalilnya


Jumat, 28 Juni 2019 / 06:58 WIB
Gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak MK, berikut rincian dalilnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.

Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya:

1. Ajakan berbaju putih

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih. Hal itu kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius.

Oleh karena itu, tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional. Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.

2. Dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma’ruf

Dalil kedua yang juga ditolak oleh hakim adalah adanya upaya meningkatkan perolehan suara dengan melibatkan peran kepala daerah yang menyatakan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf. Tim 02 menyebut hal itu sebagai upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi, hakim menolak dalil tersebut dengan alasan permasalahan yang sama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Bawaslu. "Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," kata Hakim Wahiduddin Adams.

Sementara posisi MK hanya akan mengadili perkara-perkara pemilu yang belum ditangani oleh lembaga lain.

3. Kehilangan 2.871 suara

Dalil ketiga, Tim Prabowo-Sandi menyebut pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng). Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.

Akan tetapi, hakim menyebut dalil itu tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. Misalnya pernyataan keberatan KPU sebagai pihak termohon yang merasa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada situng terjadi di bagian mana.

Alasan lain, pemohon juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir. Kemudian, video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan. "Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

4. TPS siluman

Dalil keempat yang ditolak oleh MK adalah adanya 2.984 TPS siluman, sebagaimana dikemukakan oleh Tim 02. TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan 895.200 suara.

Namun, hakim menganggap kubu 02 tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja TPS siluman itu berada. Selain itu, 02 juga tidak mampu menjelaskan bagaimana proses penggelembungan suara terjadi dan siapa pihak yang diuntungkan.

"Bahwa dalil Pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena Pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Hakim Saldi Isra.

5. Penghitungan suara versi Prabowo-Sandi

MK juga menolak hasil penghitungan suara  yang memenangkan paslon 02 yang dilakukan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi. Penghitungan suara versi mereka berbeda dengan penghitungan suara versi KPU.

Hasil dari KPU menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 55,5% suara dan Prabowo-Sandi 44,5% suara. Sementara hasil hitung BPN, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 48%, dan pasangan Prabowo-Sandi 52%.

Alasan hakim menolak hasil penghitungan suara dari Prabowo-Sandi karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup dari mana suara itu diperoleh. MK menemukan Pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.

"Dalil Pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Hakim Arief Hidayat.

6. Pengaturan suara tidak sah

MK menolak dalil tim Prabowo-Sandi yang menyebut ada pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Tim Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.

Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59. Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.

Akan tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti secara lengkap untuk dugaan kecurangan di kedua kabupaten tersebut. "Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

7. Kesalahan Situng tak merugikan atau menguntungkan

MK juga menolak dalil Pemohon mengenai kecurangan Situng KPU pada Pemilu 2019. Menurut MK, pada dasarnya Situng pada situs KPU merupakan informasi yang bisa diakses publik.

Namun, hakim MK menilai bahwa situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Sebab, rekapitulasi dilakukan berjenjang dan diputus dalam rapat pleno secara terbuka.

Menurut hakim, kesalahan data pada situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1. Sementara, operator situng di kabupaten/kota tidak dapat mengubah data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirim ke dalam situng.

8. Soal penggelembungan suara

Penggelembungan suara yang dituduhkan Pemohon dinilai MK hanya asumsi tanpa bukti. Sebelumnya, tim 02 menyebut ada indikasi penggelembungan suara ketika penghitungan suara pada 17 April 2019.

Tuduhan berdasarkan jumlah suara tidak sah yang dinilai sangat besar. Menurut tim Prabowo-Sandiaga, kecurangan mengakibatkan penggelembungan suara antara 16,7 juta sampai 30,4 juta suara.

Meski demikian, MK menilai dalil ini tidak memiliki bukti. "Menurut mahkamah analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," ucap hakim Manahan MP Sitompul.

9. Terkait 17,5 juta TPS invalid

Tim 02 juga menilai bahwa ada dugaan 17,5 juta daftar pemilih tetap yang invalid. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat terhadap dalil tersebut.

"Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta itu pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukkan di TPS mana mereka terdaftar," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 tersebut merupakan hasil analisis Agus Maksum, tim IT yang juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti tersebut merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.

10. Pelanggaran dana kampanye paslon 01

MK menolak dalil paslon 02 yang menuding ada pelanggaran dana kampanye oleh tim Jokowi-Ma'ruf. Menurut MK, dana kampanye paslon 01 sudah sesuai aturan.

Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ini berdasarkan kutipan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

MK mengaku sudah mempelajari bukti yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga sudah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

11. Jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah

Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah menjadi sorotan paslon 02. Namun, MK menilai bahwa tuduhan jabatan dewan pengawas syariah sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara tidak dapat dibuktikan.

Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah. Namun, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi. Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.

Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah. Setiap bank syariah wajib membentuk DPS.

Akan tetapi, pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum. "Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar hakim Wahiduddin. (Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×