kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Yusril: Tuduhan itu tidak berhasil Prabowo-Sandiaga buktikan di persidangan MK


Kamis, 27 Juni 2019 / 23:45 WIB
Yusril: Tuduhan itu tidak berhasil Prabowo-Sandiaga buktikan di persidangan MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.

Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).

Dengan putusan ini, Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya. Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.

Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM. "Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019. Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×