kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Yusril: Tuduhan itu tidak berhasil Prabowo-Sandiaga buktikan di persidangan MK


Kamis, 27 Juni 2019 / 23:45 WIB
Yusril: Tuduhan itu tidak berhasil Prabowo-Sandiaga buktikan di persidangan MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.

Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).

Dengan putusan ini, Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya. Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.

Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM. "Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019. Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×