kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Untungkan 12 Perusahaan Laptop, Ini Daftarnya


Selasa, 16 Desember 2025 / 16:27 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Untungkan 12 Perusahaan Laptop, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi) JPU sebut ada 12 produsen elektronik yang diuntungkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa ada 12 perusahaan produsen elektronik yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. 

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 

Lalu, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25.

Baca Juga: Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD bagi Daerah Terdampak Bencana

Kemudian, PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) sebesar Rp2.268.183.071,41; PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39; kemudian, PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38; PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05; dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Mariana Susy, selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, mendapat keuntungan sebesar Rp5,15 miliar. 

Selain memperkaya 12 perusahaan ini, pengadaan Chromebook juga memperkaya beberapa pejabat Kemendikbudristek secara tidak sah. 

Harnowo Susanto, selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK, menerima uang senilai Rp300 juta. 

Dhany Hamiddan Khoir, selaku PPK SMA, mendapat uang sebesar Rp200 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat. 

Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham, selaku PPK SMA, masing-masing mendapat 7.000 dollar Amerika Serikat. Wahyu Haryadi, selaku PPK SD, mendapat Rp35 juta. Nia Nurhasanah, selaku PPK PAUD, mendapat Rp500 juta. Hamid Muhammad, selaku Plt. Dirjen PAUD Dasmen, mendapat Rp75 juta. Dirjen PAUD Dasmen, Jumeri, mendapat uang sebesar Rp100 juta. Susanto mendapatkan uang sebesar Rp50 juta. Muhammad Hasbi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, mendapat sebesar Rp250 juta. 

Sementara, beberapa terdakwa juga didakwa telah memperkaya diri sendiri. Nadiem disebut menerima keuntungan sebanyak Rp809,5 miliar, dan Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura serta 150.000 dollar Amerika Serikat. 

Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. 

Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih. 

Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. 

Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bank Dunia Soroti Kualitas Lapangan Kerja di Indonesia Masih Jadi Tantangan Utama

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/15483781/kasus-korupsi-chromebook-untungkan-12-produsen-laptop-dan-perkaya-pejabat?page=all#page2.

Selanjutnya: Timnas Wushu Indonesia Pertahankan Juara Umum SEA Games 2025, Lampaui Target Medali

Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Lima Hari karena Profit Taking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×