kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Keputusan UMP 2026 Dinilai Lambat, Pengamat: Dapat Diputuskan Melalui Gubernur


Selasa, 16 Desember 2025 / 19:53 WIB
Keputusan UMP 2026 Dinilai Lambat, Pengamat: Dapat Diputuskan Melalui Gubernur
ILUSTRASI. Upah Minimum Provinsi (Steve Gott/Steve Gott)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan UMP tahun 2026. Untuk itu, pengamat menilai pemerintah provinsi (gubernur) bisa mengambil alih untuk memutuskan penetapan UMP.

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan hal ini dibenarkan melalui peraturan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU No 6 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa upah minimum Provinsi dan Kabupaten dapat diputuskan oleh Gubernur.

"Undang-Undang 13 maupun di Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang 6 yang tahun 2023, Junto PP36 tahun 2021, itu kan yang menetapkan upah minimum Provinsi dan Kabupaten adalah Gubernur," kata dia kepada Kontan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: KSPI Menolak Penetapan UMP 2026 yang Mengacu pada Aturan Baru

Selanjutnya, Gubernur, dapat memberikan arahan kepada Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang memiliki fungsi utama untuk memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam penetapan kebijakan pengupahan di daerah.

"Nah, tinggal nanti Gubernur memberikan arahan kepada  Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang memang diamanatkan dalam putusan MK No 168," tambahnya.

Dia juga mengkritisi langkah dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang selalu menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait UMP, ini berkaca pada keputusan UMP 2025 lalu.

"Waktu kemarin kan sebenarnya dikasih 6% (dari Menaker), Tapi Presiden minta 6,5%. Nah dia tidak mau kejadian seperti itu lagi, sehingga dia hati-hati, menyerahkan terus ke Presiden," jelas Timboel.

Baca Juga: Ketidakpastian UMP, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspirasi) Tuntut Keadilan dan Kepastian

Menurutnya, sebagai menteri, apalagi dengan deadline yang semakin dekat, Yasseril harusnya dapat menyelesaikan sendiri tugas dari kementerian yang dipimpinnya.

"Jadi sekarang pun nunggu Presiden, Menteri Tenaga Kerja masih meminta presiden yang ngomong gitu loh, Supaya aman gitu. Artinya dia tidak mau ditekan pengusaha, tidak ditekan pekerja, karena presiden yang ngomong," tambahnya.

Padahal menurutnya, UMP berkaitan erat dengan penentuan standar gaji pokok minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di suatu wilayah provinsi tahun depan.

"Labor cost, berkaitan dengan harga pokok penjualan dan akan berkaitan dengan berapa harga produknya. Karena kan memang betul, harga produk itu kan ditentukan oleh cost-cost yang muncul, termasuk labor cost," jelasnya. 

Selanjutnya: BPKN Catat 851 Aduan Konsumen Sepanjang Tahun 2025, Potensi Kerugian Rp438,3 Miliar

Menarik Dibaca: Kulit Leher Hitam? Ini 4 Cara Memutihkan Leher Secara Alami yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×