kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gugatan PKPU Multi Structure berakhir damai


Selasa, 06 Februari 2018 / 16:41 WIB
Gugatan PKPU Multi Structure berakhir damai
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor PT Multi Structure bisa bernafas lega. Tawaran damai Multi Structure kepada para kreditur diterima.

Binsar Halomoan Nababan, pengurus proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Multi Structure mengatakan, dalam voting, mayoritas kreditur sepakat untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perusahaan tersebut.

Untuk kreditur separatis, pemegang jaminan, dari delapan kreditur, tujuh setuju damai sementara satu menolak. Sementara itu untuk kreditur konkruen, tanpa jaminan dari 129 kreditor, 126 hadir dalam pemungutan suara dan 117 di antaranya setuju damai sementara itu sembilan lainnya menolak.

"Dengan disepakatinya hasil tersebut sesuai ketentuan telah terpenuhi rencana perdamaian," katanya Selasa (6/2).

Multi Structure memiliki utang kepada para kreditur yang mencapai Rp 1,34 triliun. Catatan kontan, utang tersebut Rp 711,09 miliar di antaranya berasal dari delapan kreditur separatis.

Kreditur tersebut antara lain; Bank Permata dengan total tagihan mereka Rp 238,56 miliar, Indonesia Eximbank dengan total tagihan Rp 351, 41 miliar dan Mandiri Tunas Finance sebesar Rp 3,01 miliar.

Sementara itu utang sebesar Rp 629 miliar sisanya, berasal dari 129 kreditur konkruen. Utang tersebut sebagian besar jatuh sudah jatuh tempo.

Atas masalah tersebut, Lay Herdiyanto, salah satu kreditur Multi Structure mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan dan kemudian dikabulkan. Dalam proses PKPU, Multi Structure mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur mereka.

Kepada Bank Permata mereka mengakui utang sebesar Rp 238,536 miliar. Utang tersebut akan dibayar dalam waktu enam bulan setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian. Cara pembayaran yang ditawarkan salah satunya, seluruh baki debet pokok pinjaman fasilitas overdraft, permata quick cash, revolving loan, term loan satu dan term loan 3 yang besarnya mencapai Rp 212 ,953 miliar digabungkan menjadi satu fasilitas baru term loan 5.

Grace period yang mereka tawarkan kepada kreditur, enam bulan setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian.

Untuk pembayaran bunga pinjamanterm loan 5, mereka tawarkan; untuk suku bunga yang ditetapkan bulan 1- 6 adalah 0% dan bulan ke _7-60 sebesar 10% per anum atau per tahun.

Untuk Bank Syariah Mandiri utang yang diakui Multi Structure Rp 229, 492 miliar. Multi Structure menawarkan, sumber penyelesaian putang tersebut akan didapat dari penjualan dan excess cash flow mereka. Multi Structure meminta masa tenggang terhitung enam bulan sejak tanggal putusan pengesahan perdamaian. Dalam masa tenggang tersebut mereka menawarkan, akan membayar margin sebesar Rp 10 juta per bulan.

Terhadap margin atau biaya restrukturisasi yang timbul setelah masa tenggang berakhir, margin akan dibayarkan sebesar 3,5% per tahun paa tahun pertama, 5% per tahun pada tahun ke-2 dan 10% di tahun ke-3 sampai 2024.

Sementara itu, untuk kreditur konkruen golongan III, dengan kriteria tagihan kreditur yang proyeknya sudah selesai, penyelesaian utang ditawarkan dalam bentuk pemberian surat berharga. Surat berharga tersebut berbentuk convertible bond yang memiliki nilai 10% dari seluruh saham mereka yang memiliki dengan tanggal jatuh tempo 31 Desember 2027.

Walaupun mayoritas kreditur setuju dengan proposal damai yang diajukan Multi Structure, salah satu perwakilan kreditur konkruen III masih keberatan dengan porposal yang diajukan. Mereka menilai, jangka waktu yang ditawarkan terlalu lama dan dipaksakan untuk kreditur konkruen golongan III.

"Selain itu kami juga menilai, convertible bond yang diberikan juga tidak memiliki nilai komersial yang baik untuk sebuah surat berharga. Ini akan merugikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×