Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Permasalahan utang antara PT Indosat Tbk dengan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) akhirnya berakhir dengan damai. LTI dengan mengajukan surat pencabutan perkara permhonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu.
Adapun surat pencabutan itu LTI sampaikan di majelis hakim dalam persidangan yang seharusnya beragendakan putusan, Jum'at (9/9). Kuasa hukum LTI Mulyadi dalam persidangan mengatakan pengajuan surat pencabutan perkara itu lantaran adanya kesepakatan alias perdamaian yang terjadi keduanya terkait penyelesaian utang.
Atas surat tersebut, ketua majelis hakim Wiwik suhartono segera memberikan penetapan. "Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan pemohon dan memerintahkan kepada panitera untuk mencabut perkara No. 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst," ucap dia.
Dengan demikiam, perkara PKPU Indosat sudah resmi usai. Ditemui seusai persidangan, Mulyadi menjelaskan, sebetulnya dari awal perkara ini bergulir di pengadilan memang sudah ada pembicaran untuk menyelesaikan secara baik-baik.
"Tapi ternyata terwujudnya pada saat-saat akhir mau putusan," ungkap dia kepada KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun begitu, pihaknya belum bisa membeberkan skema dari perdamaian. Mulyadi hanya bilang, perdamaian diharapkan nantinya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perusahaan Indosat Trisula Dewantara juga menyatakan hal yang sama. "Perdamian adalah pilihan terbaik dalam perkara apapun," katanya. Senada, Trisula juga tak menjelaskan bentuk penyelesaian keduanya itu.
Namun yang pasti, ia menambahkan, perdamaian ini merupakan win-win solutiion dalam berbisnis. "Apalagi LTI dengan Indosat sudah menjalin kerjasama sejak lama," tutup Trisula.
Sekadar mengingatkan, perkara PKPU ini bermula saat LTI mengklaim Indosat sudah tak membayar utang US$ 1,04 juta yang berasal dari kerjasama pembangunan infrastruktur pada 2014 silam. Indosat pun enggan membayar utang tersebut dengan alasan LTI masih memiliki kewajiban US$ 2,5 juta kepada Indosat.
Adapun kewajiban itu berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati 6 Juni 2016. Nah, lantaran tak kunjung membayar maka LTI memutuskan untuk menagihnya lewat jalur hukum (PKPU) pada 12 Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News