kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gugatan perdata kasus Reliance dimulai


Selasa, 28 November 2017 / 19:23 WIB
Gugatan perdata kasus Reliance dimulai


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan perdata terhadap PT Reliance Securities yang bermula dari investasi bodong yang ditawarkan mantan karyawatinya, Esther Pauli Larasati mulai disidangkan. Tercatat 13 orang korban menggugat 4 pihak lain yang digugat serta 3 pihak menjadi turut tergugat.

Hadir dalam sidang perdana kali ini ialah kuasa hukum PT Magnus Capital selaku tergugat ketiga, kuasa hukum Hosea Nicky Hogan tergugat keempat, kuasa hukum Hendri Budiman tergugat kelima.

E. P. Larasati selaku tergugat pertama tidak hadir lantaran mesti menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis penjara 2,5 bulan dengan alasan penipuan kasus Reliance ini.

"Esther Larasati ternyata sedang menjalani pidana sehingga tidak hadir. Relaas panggilan diterima Kalapas (kepala Lapas) Pondok Bambu, lalu yang bersangkutan menyampaikan surat," kata hakim Kusno yang memimpin sidang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Hakim Kusno juga bilang bahwa Larasati meminta waktu penundaan hingga 3 minggu lantaran butuh waktu untuk mencari kuasa hukum.

Sementara itu, PT Reliance selaku tergugat kedua tidak hadir tanpa memberi keterangan. Meski begitu pihak panitera mengaku telah menerima kembali relaas panggilan yang artinya panggilan telah diterima PT Reliance.

Penggugat juga mencantumkan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri cabang BEI dan PT Bank BCA cabang BEI. Para turut tergugat ini juga tidak menghadiri sidang.

Sidang dengan nomor perkara 764/pdt.G/2017/PN.JKT.SEL selanjutnya bakal digelar lagi pada hari Selasa, 19 Desember 2017. Hakim meminta pihak yang hadir hari ini untuk hadir pada sidang lanjutan tanpa surat panggilan lagi sedangkan kepada para pihak yang belum hadir, pengadilan bakal melayangkan surat lagi.

Nantinya, setelah semua pihak tergugat hadir, hakim bakal menunjuk mediator demi menyelesaikan perkara secara damai. Jika deadlock, bakal dilanjut pemeriksaan pokok perkara.

Ditemui usai sidang, Trianto selaku kuasa penggugat berharap pemeriksaan pengadilan bisa membuka data uang korban selama ini mengalir ke mana.

"Dan yang jelas terungkap juga bahwa Larasati berada di Lapas. Selama ini kan rumornya dia bebas ke mana-mana," kata Trianto.

Sementara itu, Doddy, kuasa hukum PT Magnus berkata pihaknya tidak tahu duit oleh Larasati duit dikemanakan. Namun ia mengaku PT Magnus menerima transfer uang dari para penggugat.

Sekadar tahu kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang kala itu mengaku sebagai PT Reliance. Berdasar data dalam gugatan perdata ini, duit para korban tercatat berjumlah Rp 31,16 miliar dengan jumlah yang beragam setiap orangnya. Sampai sekarang, duit korban belum kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×