kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus Larasati, Nicky Hogan didenda Rp 100 juta


Senin, 29 Mei 2017 / 17:16 WIB
Kasus Larasati, Nicky Hogan didenda Rp 100 juta


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dan sanksi pada pihak-pihak yang terlibat baik langsung dan tidak langsung dengan kasus penipuan yang dilakukan Esther Pauli Larasati. 

Salah satunya, Hosea Nicky Hogan yang kini menjabat Direktur Pengembangan di PT Bursa Efek Indonesia. OJK mengenakan denda Rp 100 juta, tekait jabatan terdahulu di Reliance ketika kasus ini berlangsung. 

OJK mencatat, Nicky Hogan menjadi Wakil Presiden Direktur Reliance pada tahun 2009 dan memimpin sebagai Presdir pada 2010-2015.

OJK tidak mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efeknya karena izin yang dimiliki Nicky saat ini sudah tidak berlaku.

Alasan OJK, pertama, Nicky Hogan selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah, tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan. Rekening itu milik Mustofa yang dimutasi ke rekening atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp 400 juta pada 16 April 2013.

Kedua, Nicky juga dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap Larasati yang melakukan fungsi pemasaran tapi tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari OJK. 

"Bahkan Nicky Hogan turut menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Efek dari nasabah yang ditangani oleh EP Larasati," tulis rilis hasil pemeriksaan OJK, Senin (29/5).

(Baca: Larasati tak rela dihukum sendirian)

Ketiga, Nicky juga dinyatakan bersalah karena telah memberikan akses atas sistem remote trading pada Larasati yang dianggap tidak berwenang, yang tetap digunakan Larasati selama setahun setelah tak berkerja lagi sebagai karyawan Reliance. 

EP Larasati disebut OJK telah melakukan pelanggaran UU Pasar Modal dengan melakukan penipuan investasi. Larasati bisa melakukan aksinya karena masih berkantor di Reliance dan bisa melakukan remote trading meski tak lagi menjadi karyawan Reliance di tahun 2014. 

Dengan akomodasi ini, Larasati melakukan pembukaan kontrak pada nasabah yang bukan nasabah Reliance, mengatasnamakan Reliance dan Magnus Capital. Uang nasabah dialirkan ke rekening Magnus Capital lalu ke kantong pribadi EP Larasati. 

OJK sudah menjatuhkan denda pada Reliance senilai Rp 500 juta dan diminta menyetorkan fee atas transaksi yang dilakukan Larasati senilai Rp 5 miliar. 

(Simak juga Jerat Investasi Bodong Larasati Eps 4 di KontanTV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×