kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kasus Larasati, OJK cabut izin Magnus Capital


Senin, 29 Mei 2017 / 15:56 WIB


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah menyatakan, Esther Pauli Larasati melanggar perundang-undangan Pasar Modal dengan menggunakan akomodasi dari PT Reliance Securities Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda terhadap pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun individu. 

Sekadar informasi, Larasati divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbuktir melakukan penipuan investasi. 

Dalam rilis hasil pemeriksaan, OJK menyebut, Larasati menggunakan modus operandi membuka "kontrak atau perjanjian penempatan dana" bagi orang yang bukan nasabah Reliance. Kontrak ini dibuka meski Larasati sudah bukan karyawan Reliance sejak tahun 2015 tapi masih bisa mengakses kantor dan remote trading Reliance. 

Kontrak tersebut selain menyebut Reliance, juga mengatasnamakan PT Magnus Capital untuk fasilitas Magnus Priority dan Danareksa Privilege. Dana nasabah ditempatkan di rekening bank Magnus Capital sebelum mengalir ke kantong pribadi Larasati. 

"Dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis OJK, Senin (29/5). 

Terhadap Magnus Capital, OJK mengenakan sanksi administratif izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. 

Alasannya, Magnus Capital meminjamkan rekeningnya pada Larasati, bukan dalam lingkup kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek. 

Magnus Capital juga melakukan penjacatat transaksi dana masuk dari para nasabah tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak mendorong MKBD Magnus Capital mencapai nilai minimum yang disyaratkan regulatro.

OJK juga mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil PEnjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur Magnus Capital, setidaknya sejak 2014 sampai 2016. 

Hendri memberikan akses pada Larasati, secara tidak langsung lewat Ana Mariana terhadap rekening bank milik Magnus Capital. Hendri juga memberi izin penggunaan rekening bank atas nama Magnus Capital kepada Larasati untuk menampung dana nasabah.

(Simak Jerat Investasi Bodong Larasati eps 2 di KontanTV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×